Minggu, Desember 23, 2007

Pre Production - Producer Section - Seputar Kontrak Kerja


Pre Production
Producer Section
Seputar Kontrak Kerja

Setelah komposisi tim produksi tersusun, hal berikut yang harus dilakukan adalah menyiapkan kontrak kerja. Di Indonesia, kontrak kerja dalam produksi film cenderung diabaikan. Dalam produksi iklan televisi misalnya, umumnya kontrak kerja dilakukan secara lisan bahkan via telepon tanpa perlu tatap muka. Ini lantaran masa pra produksi dan hari shooting yang amat singkat. Lagipula, toh para kru iklan televisi lazimnya sudah punya bekal pengalaman yang cukup, sehingga kemampuan kerja mereka pun sudah dikenal dengan baik.

Hal tersebut bukanlah contoh yang baik. Kontrak kerja antara produser atau manajer produksi dengan kru merupakan hal yang penting. Melalui kontrak kerja, segala hak, kewajiban dan sanksi yang mengikat kedua belah pihak tertera hitam di atas putih. Ini mendidik semua pihak untuk lebih bersikap hati-hati dan taat pada komitmen.

Umumnya kontrak kerja disiapkan oleh produser atau manajer produksi sebagai pihak yang menyewa kru sesuai dengan jasa dan keahliannya. Dalam menyusun kontrak kerja, jangan sekedar memikirkan hak kita semata selaku produser atau manajer produksi. Pikirkan juga hak kru dan kewajiban yang harus kita penuhi agar kontrak kerja kita masuk akal dan adil untuk semua pihak.

Idealnya, kontrak kerja mencakup semua aspek dalam produksi film kita. Peran penasihat hukum membantu kita merancang kontrak kerja yang bisa mengakomodasikan hal ini. Paparkan pada penasihat hukum tentang semua jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh tim kerja kita berikut semua deskripsi kerja para kru yang terlibat. Jangan lupa, ada beberapa pekerjaan seperti peran editor yang bare bisa dilaksanakan pada tahap pasca produksi. Boleh jadi kru seperti ini membutuhkan kontrak kerja yang berbeda dengan yang lain. Penjelasan tentang hal-hal semacam ini bisa membantu penasihat hukum merancang kontrak yang fair untuk semua pihak.

Kontrak kerja sendiri sebaiknya juga fleksibel. Sediakan pasal tambahan (addendum) yang menyatakan bahwa segala hal yang belum tercakup dalam kontrak kerja akan dibicarakan dan disepakati kemudian. Sebelum sepakat untuk menandatangani kontrak kerja, cermati lagi redaksional dari tiap kata-kata yang tercantum dengan hati-hati. Semua pihak harus mempelajari dengan cermat isi dari kontrak kerja tersebut.

Kontrak kerja umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
Hak Produser atau Manajer Produksi :
1. Menentukan dan mengatur jadwal kerja, termasuk jumlah hari dan jam kerja yang dibutuhkan.
2. Menentukan dan mengatur soal konsumsi, akomodasi dan transportasi.
3. Menjadi pemegang hak cipta atas seluruh hasil produksi film.
4. Menentukan mekanisme pembayaran honor

Kewajiban Produser atau Manajer Produksi: 1
1. Mematuhi jadwal kerja yang sudah disepakati
2. Menyediakan konsumsi, akomodasi dan transportasi untuk keperluan shooting.
3. Mencantumkan nama dan predikat kru sesuai yang tertera di dalam kontrak.
4. Memenuhi mekanisme pembayaran seperti yang sudah disepakati.

Sanksi
Ini bisa berbentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak apabila kontrak kerja dilanggar oleh salah satu pihak.

Berikut ini sebuah contoh kontrak kerja yang bisa dipelajari. Jangan lupa, tiap produksi punya karakternya sendiri-sendiri. Contoh kontrak kerja ini mestilah kita kembangkan sehingga cocok dengan produksi film kita.

(Gambar surat kontraknya nyusul aja ... lupa di bawa heheheh :-))


Sumber :
CD Interaktif
Program Bimbingan anak Sampoerna (PBA) Karya Kita
Bengkel Film Pemula

Comments (0)

Posting Komentar